Kamis, 30 Juli 2015

STRUKTUR ORGANISASI PRAMUKA

 STRUKTUR ORGANISASI GERAKAN PRAMUKA DAN DEWAN KERJA PENEGAK ORGANISASI GERAKAN PRAMUKA

:: Ambalan Penegak ::
·         Ambalan Penegak beranggotakan paling banyak 40 orang. Revisi terbaru paling banyak 32 orang
·         Ambalan Penegak terbagi dalam satuan kecil yang disebut Sangga, masing-masing terdiri dari 5 – 10 orang. Revisi terbaru 5-8 orang
·         Setiap Sangga dapat menggunakan Nama sesuai dengan aspirasi mereka, seperti ;
Sangga Perintis, Sangga Penegas, Sangga Pendobrak, Sangga Pencoba, dan Sangga Pelaksana.
·         Masing-masing Sangga memilih seorang pemimpin Sangga, dan selanjutnya Pemimpin Sangga terpilih diberi kepercayaan untuk menunjuk wakil Pemimpin Sangga.
·         Para Pemimpin Sangga bermusyawarah untuk memilih salah seorang diantara mereka sebagai Pemimpin Sangga Utama, yang disebut PRADANA. Pradana memimpin Ambalan Penegak dan tetap merangkap jabatan sebagai pemimpin Sangga di Sangganya.
:: Dewan Ambalan ::
Dewan Ambalan diketuai oleh Pradana. Anggota Dewan Ambalan dipilih dari para Pemimpin dan Wakil Pemimpin Sangga, dengan susunan sebagai berikut :
·         seorang Ketua ( Pradana )
·         seorang Wakil Ketua
·         seorang Sekretaris ( Kerani )
·         seorang Bendahara ( Juru Uang )
·         beberapa anggota sesuai dengan kepentingannya (jika dianggap perlu ) Dewan Ambalan mempunyai masa bakti sama dengan masa bakti gugusdepan. Dewan Ambalan berkewajiban mengadakan Musyawarah sedikitnya enam bulan sekali. Dewan Ambalan bertugas untuk merencanakan, melaksanakan dan menilai kegiatan Ambalan dengan selalu berkonsultasi dengan Pembina Ambalan.
:: Dewan Kehormatan ::
Dewan Kehormatan diketuai oleh Pradana. Susunan Dewan Kehormatan, terdiri dari :
* Ketua Dewan Kehormatan
* Wakil Ketua
* Sekretaris Dewan Kehormatan bertugas untuk membahas dan memutuskan tentang :
·         peristiwa yang menyangkut kehormatan Pramuka Penegak
·         pelantikan, perghargaan atas jasa

·         pelanggaran terhadap Kode Kehormatan Pramuka Dewan Kerja Penegak

:: Dewan Kerja ::
PENGERTIAN Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega merupakan salah satu wadah Pembinaan bagi Pramuka Penegak dan Pandega dalam mengelola segala aktifitas Pramuka Penegak dan Pandega yang berkedudukan sebagai badan kelengkapan Kwartir yang bersifat kolegial di tingkat Kwartir.

TUGAS POKOK Tugas Pokok Dewan Kerja adalah melaksanakan amanat Musyawarah Pramuka Penegak dan Pandega Putri Putra (MUSPPANITERA ) dan bertanggung jawab kepada Kwartir.

MACAM DAN URUTAN JABATAN DEWAN KERJA
Macam dan urutan jabatan dalam Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega adalah sebagai berikut :
* Seorang Ketua merangkap anggota.
* Seorang Wakil Ketua merangkap anggota.
* Seorang Sekretaris I merangkap anggota.
* Seorang Sekretaris II merangkap anggota.
* Seorang Bendahara merangkap anggota.
* Beberapa orang anggota yang masuk dalam pembidangan Dewan Kerja. Pembidangan dalam Dewan Kerja :
* Bidang Teknik Kepramukaan ( Tekpram )
* Bidang Kegiatan Operasional ( Giat-Ops )
* Bidang Pembinaan dan Pengembangan ( Bin-Bang )
* Bidang Penelitian dan Evaluasi ( Lit-Ev ) untuk tingkat Cabang dan Ranting dapat menyesuaikan dengan kebutuhan Untuk melaksanakan tugas pembinaan dan pengembangan Dewan Kerja yang ada dalam jajarannya (wilayah binaan) maka ditunjuk anggota Dewan Kerja yang di tugaskan secara khusus.

:: TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB::
Tugas dan tanggung Jawab Dewan Kerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pembagian tugas dan tanggung jawab pengurus Dewan Kerja adalah sebagai berikut:
Ketua Dewan Kerja
·         Memimpin Dewan Kerja.
·         Eks. Officio Sebagai Andalan Kwartir.
·         Membina personil Dewan Kerja.
·         Melaksanakan amanat MUSPPANITERA dalam mengelola kegiatan Pramuka Penegak Pandega di wilayahnya.
·         Bersama-sama dengan semua anggota Dewan Kerja bertanggung jawab atas segala kegiatan kepada Kwartir dan MUSPPANITERA.
Wakil Ketua Dewan Kerja
·         Mewakili ketua apabila ketua berhalangan dengan mandat dari ketua.
·         Eks. Officio Sebagai Andalan Kwartir.
·         Melaksanakan fungsi pengawasan atas segala aktivitas Dewan Kerja.
·         Ikut serta menentukan kebijakan khusus Dewan Kerja.
·         Bertanggung jawab kepada Ketua Dewan Kerja. Sekretaris I Dewan Kerja
·         Sebagai juru bicara Dewan Kerja dengan sepengetahuan ketua.
·         Mengatur dan melaksanakan mekanisme dan administrasi Dewan Kerja terutama segi konsepsional.
·         Mewakili Dewan Kerja apabila ketua dan wakil ketua berhalangan dengan mandat dari ketua.
·         Ikut serta menentukan kebijakan khusus Dewan Kerja.
·         Bertanggung jawab kepada Ketua Dewan Kerja. Sekretaris II Dewan Kerja
·         Bersama-sama dengan sekretaris I mengatur dan melaksanakan mekanisme administrasi Dewan Kerja terutama segi operasional.
·         Mewakili Ketua, Wakil Ketua dan Sekretaris I apabila berhalangan dengan mandat dari ketua.
·         Menggantikan tugas Sekretaris I apabila yang bersangkutan berhalangan .
·         Bertindak sebagai Kepala Sekretariat Dewan Kerja.
·         Ikut serta menentukan kebijakan khusus Dewan Kerja.
·         Bertanggung jawab kepada Ketua Dewan Kerja Bendahara Dewan Kerja
·         Mengelola keuangan Dewan Kerja.
·         Merencanakan dan mengawasi penggunaan keuangan kegiatan Dewan Kerja dengan persetujuan Wakil Ketua dan sepengetahuan Ketua.
·         Mewakili Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris I dan Sekretaris II apabila berhalangan dengan mandat dari ketua.
·         Ikut serta menentukan kebijakan khusus Dewan Kerja.
·         Bertanggung jawab kepada Ketua Dewan Kerja. Ketua-ketua Bidang Dewan Kerja Membantu ketua dan wakil ketua Dewan Kerja dalam memimpin anggota bidangnya sesuai dengan tugas dan tanggung jawab bidangnya masing-masing :
·         Bidang Teknik Kepramukaan : Merencanakan dan merumuskan pelaksanaan kebijakan pembinaan dan pengembangan Pramuka Penegak dan Pandega secara konsepsional.
·         Bidang Kegiatan Operasional : Merencanakan dan melaksanakan program kerja operasional Dewan Kerja.
·         Bidang Pembinaan dan Pengembangan : Merencanakan dan Melaksanakan program kerja pendidikan dan latihan atau kegiatan dalam rangka pembinaaan dan pengembangan kualitas pramuka Penegak dan Pandega.
·         Bidang Penelitian dan Evaluasi : Merencanakan dan melaksanakan program kegiatan penelitian dan evaluasi dalam rangka mendukung pembinaan dan pengembangan kuantitas dan kualitas pramuka Penegak dan Pandega. Anggota Dewan Kerja Mempunyai tugas pokok dan tanggung jawab secara bersama-sama dalam melaksanakan tugas pokok Dewan Kerja. Anggota Dewan Kerja yang melaksanakan pembinaan Dewan Kerja di wilayah binaannya mempunyai tugas sebagai berikut :
·         Melaksanakan supervisi dan monitoring secara berkala terhadap laju pertumbuhan dan perkembangan Pramuka Penegak dan Pandega serta permasalahan yang dihadapi untuk kemudian disampaikan kepada Dewan Kerja guna menentukan langkah-langkah kebijakan dan pemecahannya.
·         Melaksanakan pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega melalui Dewan Kerja diwilayah binaannya baik konsepsional maupun bimbingan teknis operasional.
·         Melaksanakan rapat koordinasi wilayah antar Dewan Kerja dalam wilayah binaannya minimal 1 (satu) tahun sekali guna saling tukar menukar informasi penyelarasan program serta perumusan permasalahan yang dihadapi berikut langkah-langkah pemecahan yang dilakukan untuk kemudian disampaikan kepada Dewan Kerja sebagai Laporan.
·         Dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya, Dewan Kerja berkonsultasi kepada Andalan Urusan Sekretariat.

MUTASI, PENAMBAHAN DAN PEMBERHENTIAN ANGGOTA

Mutasi
Pada dasarnya prosedur mutasi, penambahan dan pemberhentian anggota Dewan Kerja tetap mengikuti aturan dalam Petunjuk Penyelenggaraan Dewan Kerja yang berlaku. Mutasi Anggota
 Proses mutasi hendaknya selalu memperlihatkan kemampuan dan kesediaan anggota yang dimutasikan. 
Mutasi anggota diatur dan dilaksanakan berdasarkan persetujuan Rapat Pleno Dewan Kerja kemudian diajukan kepada Kwartir untuk mendapat persetujuan.

Penambahan Anggota

Penambahan anggota dilakukan jika terdapat kekosongan jabatan dan atau pengurangan jumlah anggota Dewan Kerja.
Penambahan anggota tetap memperhatikan perimbangan jumlah puteri dan putera.
Calon anggota yang diusulkan oleh Dewan Kerja kepada Kwartir adalah selambat-lambatnya 2 (dua) bulan sejak pemberhentian anggota dan dibahas dalam rapat Pleno.
·         Seorang yang akan diangkat menggantikan anggota yang berhenti dipilih dan diseleksi oleh Dewan Kerja kemudian dibahas dalam rapat Pleno Dewan Kerja untuk disetujui dan diajukan ke Kwartir untuk dikukuhkan.
·         Calon anggota Dewan Kerja yang akan menggantikan anggota yang berhenti benar-benar memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku. Pemberhentian Anggota Seorang anggota Dewan Kerja berhenti dari keanggotaannya apabila :
                              Menikah
                              Atas permintaan sendiri
                              Meninggal Dunia
                              Melanggar kode etik dan kode kehormatan Gerakan Pramuka
                  Meninggalkan wilayah kedudukan Dewan Kerja dan atau tidak menunjukan keaktifannya selama 6 (enam) bulan berturut-turut tanpa pemberitahuan secara tertulis.
       Pemberhentian anggota Dewan Kerja berdasarkan atas pengusulan Rapat Pleno Dewan Kerja yang disetujui oleh 2/3 dari jumlah anggota yang hadir.

STRUKTUR ORGANISASI DEWAN KERJA

 Ditingkat Nasional disebut Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega Nasional, disingkat Dewan Kerja Nasional (DKN)
Ditingkat Daerah disebut Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega Daerah, disingkat Dewan Kerja Daerah (DKD)
Ditingkat Cabang disebut Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega Cabang, disingkat Dewan Kerja Cabang (DKC)
Ditingkat Ranting disebut Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega Ranting, disingkat Dewan Kerja Ranting (DKR) MASA BAKTI
* DKN dengan masa bakti 5 Tahun
* DKD dengan masa bakti 5 Tahun
* DKC dengan masa bakti 5 Tahun
* DKR dengan masa bakti 3 Tahun

Rabu, 29 Juli 2015

DASAR DASAR LKBB

Surat Keputusan Panglima ABRI Nomor : SKEP / 611 / X / 1985 tanggal 8 Oktober 1985 tentang Peraturan Baris Berbaris 
( Bahasa Penulisan disesuaikan dengan bahasa Paskibraka )

Pasal 1 : Pengertian
Baris Berbaris adalah suatu wujud latihan fisik, diperlukan untuk menanamkan kebiasaan dalam tata cara hidup yang diarahkan kepada terbentuknya suatu perwatakan tertentu.

Pasal 5 : Aba -aba
1) Aba-aba adalah perintah yang diberikan oleh seorang Komandan kepada pasukan untuk dilaksanakan pada waktunya secara serentak atau berturut-turut
2) Macam aba-aba : Aba-aba Petunujuk, Aba-aba Peringatan dan Aba-aba pelaksanaan

Pasal 11 : Sikap Sempurna
Aba-aba : S i a p = GERAK
Pelaksanaan : pada aba-aba pelaksanaan badan/tubuh berdiri tegap, kedua tumit rapat, kedua kaki merupakan sudut 45 derajat,lutut lurus dan paha dirapatkan berat badan dibagi atas kedua kaki.Perut ditarik sedikit dan dada dibusungkan, pundak ditarik kebelakang sedikit dan tidak dinaikkan.Lengan Rapat pada badan,pergelangan tangan lurus,jari-jari tangan menggenggam tidak terpaksa dirapatkan pada paha,punggung ibu jari menghadap kedepan, mulut ditutup mata memandang lurus mendatar kedepan, bernapas sewajarnya.

Pasal 12 : Istirahat
Aba-aba : Istirahat di tempat = GERAK
Pelaksanaan : ...........


Pasal 13 : Periksa Kerapihan
Aba-aba : Periksa Kerapihan = MULAI
Pelaksanaan : ................


Pasal 15 : Lencang Kanan / Kiri
Aba-aba : Lencang kanan / kiri = GERAK
Pelaksanaan : ...................


Pasal 16 : Cara Berhitung
Aba-aba : H i t u n g = MULAI
Pelaksanaan : ..........................

Pasal 17 : Perubahan Arah
1) Hadap Kanan / Kiri
Aba-aba : Hadap Kanan / kiri = GERAK
Pelaksanaan : ................
2) Hadap Serong Kanan / Kiri
.......................
3) Balik Kanan
.......................

Pasal 18 : Membuka / Menutup Barisan
Pasal 19 : Bubar
Pasal 20 : Panjang Tempo dan macam-macam langkah
Pasal 21 : Maju Jalan
Pasal 22 : Langkah Biasa
Pasal 23 : Langkah Tegap
Pasal 24 : Langkah Perlahan
Pasal 25 : Langkah Kesamping
Pasal 26 : Langkah kebelakang
Pasal 27 : Langkah Ke depan
Pasal 28 : Langkah diwaktu lari
Pasal 29 : Langkah Merdeka
Pasal 30 : Ganti Langkah
Pasal 31 : Jalan Ditempat
Pasal 32 : Berhenti
Pasal 33 : Hormat kanan /kiri

Pasal 39 : Melintang Kanan / Kiri

Aba-aba : Melintang Kanan / Kiri ... 


Gerak Dilaksanakan pada saat Barisan Berbanjar
Pelaksanaan : Melintang Kanan : Hadap Kanan kemudian haluan Kiri dan sebaliknya


dan pasal-pasal lainnya segera akan di update beserta penjelasannya..!!!

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
PENGERTIAN
Baris-berbaris adalah suatu wujud latihan fisik, diperlukan guna menanamkan
kebiasaan dalam tata cara hidup Angkatan Bersenjata/masyarakat yang diarahkan
kepada terbentuknya suatu perwatakan tertentu.
Pasal 2
MAKSUD DAN TUJUAN

1. Guna menumbuhkan sikap jasmani yang tegap dan tangkas, rasa persatuan,
disiplin, sehingga dengan demikian senantiasa dapat mengutamakan
kepentingan tugas di atas kepentingan individu dan secara tidak langsung juga
menanamkan rasa tanggung jawab.
2. Yang dimaksud dengan menumbuhkan sikap jasmani yang tegap dan tangkas
adalah mengarahkan pertumbuhan tubuh yang diperlukan oleh tugas pokok
tersebut dengan sempurna.
3. Yang dimaksud dengan rasa persatuan adalah rasa senasib dan sepenanggungan
serta ikatan batin yang sangat diperlukan dalam menjalankan tugas.
4. Yang dimaksud dengan disiplin adalah mengutamakan kepentingan tugas diatas
individu yang hakikatnya tidak lain dari pada keikhlasan menyisihkan pilihan hati
sendiri.
5. Yang dimaksud dengan rasa tanggung jawab adalah keberanian untuk bertindak
yang mengandung risiko terhadap dirinya tetapi menguntungkan tugas atau
sebaliknya tidak mudah melakukan tindakan yang akan dapat merugikan
kesatuan.
Pasal 3
Ketentuan Khusus
1. Para pimpinan wajib mengetahui adanya, mengenal kegunaannya, serta
senantiasa menegakkan peraturan tersebut.
2. Para pembantu pimpinan (kader) wajib paham isinya, mau mengerjakannya, dan
mampu melatihnya.
3. Semua warga Angkatan Bersenjata baik Perwira, Bintara atau Tamtama wajib
melaksanakan secara tertib (tepat) serta dilarang mengubah, menambah atau
mengurangi apa yang tertera dalam peraturan baris-berbaris ini.

Pasal 4
KEWAJIBAN PELATIH
1. Terwujud atau tidaknya maksud dan tujuan peraturan ini sangat tergantungkepada mutu serta kesanggupan seorang pelatih. Pelatih yang melaksanakannya
hanya karena tugas tidak akan mencapai hasil yang diharapkan.
2. Hasil yang baik akan dapat diperoleh dengan memperhatikan pokok-pokok
sebagai berikut:
a. Rasa kasih sayang
Seorang pelatih seharusnya dapat merasakan apa yang dirasakan oleh anak
didik.
b. Persiapan
Persiapan yang baik adalah jaminan berhasilnya latihan yang dikehendaki,
oleh karena itu pelatih harus mengadakan persiapan terlebih dahulu
mengenai apa yang akan dilatih, pembagian waktu, alat-alat, tempat dan
sebagainya.
c. Mengenal tingkatan anak didik
Tiap tingkatan kemampuan seseorang/kelas membutuhkan metode melatih
tersendiri, oleh karena sebelum seorang pelatih memilih sesuau metode, ia
terlebih dahulu menilainya.
d. Tidak sombong
Keahlian dan kepandaian bukanlah hal-hal yang patut dipamerkan,
melainkan wajib diamalkan yang berarti dibimbingkan, dituntunkan,
sehingga dapat dimiliki oleh anak didik.
e. Adil
Selalu dapat memelihara adanya keseimbangan dalam segala hal dengan
cara memberikan pujian atau teguran pada tempatnya tanpa membedabedakan
satu dengan lainnya.
f. Teliti
Teliti mengandung arti selalu mengusahakan pelaksanaan ketentuanketentuan
sesuai dengan semestinya, sebaliknya tidak puas dengan
pelaksanaan yang setengah-setengah.
g. Sederhana
Untuk tidak mempesulit anak didik perlu diusahakan kalimat maupun katakata
yang mudah dimengerti. Pelatih bertindak seperlunya sesuai dengan
apa yang dituntutnya.
3. Perhatian khusus bahwa dengan latihan (drill) dimaksud untuk mencapai
kebiasaan atau kepahaman bertindak bukan untuk mengetahui saja. Oleh
karenanya hendaklah selalu diperhatikan jangan terlalu bercerita, melainkan
teladan, mencoba, mengoreksi, mengulangi sehingga paham mengerjakannya.
catatan:
a.Guna mencegah terganggunya/rusaknya suasana pada saat-saat banyak
memberikan aba-aba dan untuk membiasakan suara yang diperlukan dalam
memberikan aba-aba, maka para komandan/pemimpin pasukan agar diberi
latihan teratur (tiap hari).
b.Khusus dalam melatih sikap sempurna, pelatih agar memberikan
perhatian/mengawasi ketentuan mengenai pandangan mata.
c. Banyak melatih barisan dalam bentuk saf maju jalan untuk membiasakan pada
waktu defile dan parade.


Pasal 5
ABA-ABA
1. Pengertian
Aba-aba adalah perintah yang diberikan oleh seorang komandan/pimpinan
pasukan kepada pasukan/barisan untuk dilaksanakan pada waktunya secara
serentak atau berturut-turut.
2. Macam aba-aba
Aba-aba terdiri atas 3 bagian dengan urutan:
a. Aba-aba petunjuk
Aba-aba petunjuk dipergunakan jika perlu untuk menegaskan maksud dari
aba-aba peringatan/pelaksanaan.
contoh:
1. Untuk perhatian – Istirahat di tempat = GERAK
2. Untuk istirahat – Bubar = JALAN
3. Jika aba-aba ditujukan khusus terhadap salah satu bagian dari keutuhan
pasukan: Pleton II – Siap = GERAK
4. Selanjutnya lihat baris-berbaris kompi
5. Kecuali di dalam upacara: aba-aba petunjuk pada penyampaian
penghormatan terhadap seseorang, cukup menyebutkan jabatan orang
yang diberi hormat tanpa menyebutkan eselon satuan yang lebih tinggi
contoh:
a. Kepada kepala sekolah – Hormat = GERAK
b. Kepada kepala kantor wilayah – Hormat = GERAK
b. Aba-aba peringatan
Aba-aba peringatan adalah inti dari perintah yang cukup jelas untuk dapat
dilaksanakan tanpa ragu-ragu.
Contoh:
1. Lencang kanan = GERAK dan bukan LENCANG = KANAN
2. Istirahat di tempat = GERAK dan bukan Di tempat = ISRIRAHAT
c. Aba-aba pelaksanaan
Aba-aba pelaksanaan adalah ketegasan mengenai saat untuk melaksanakan
aba-aba petunjuk/peringatan dengan cara serentak atau berturut-turut.
Aba-aba pelaksanaan yang dipakai adalah:
1. GERAK
2. JALAN
3. MULAI
GERAK : adalah untuk gerakan-gerakan tanpa meninggalkan tempat yang
menggunakan kaki dan gerakan-gerakan yang memakai anggota tubuh
lain, baik dalam keadaan berjalan maupun berhenti.
contoh: 1. Jalan di tempat = GERAK
2. Siap = GERAK
3. Hormat kanan = GERAK
4. Hormat = GERAK
JALAN : adalah untuk gerakan-gerakan kaki yang dilakukan dengan
meninggalkan tempat.
contoh:
1. Haluan kanan/kiri = JALAN
2. Dua langkah ke depan = JALAN
3. Tiga langkah ke kiri = JALAN
4. Satu langkah ke belakang = JALAN
catatan:
Apabila gerakan meninggalkan tempat itu tidak dibatasi jaraknya, maka aba-aba
pelaksanaan harus didahului dengan aba-aba peringatan: MAJU
contoh:
1. Maju = JALAN
2. Haluan kanan/kiri Maju = JALAN
3. Melintang kanan/kiri Maju = JALAN
MULAI : adalah untuk dipakai pada pelaksanaan perintah yang harus dikerjakan
berturut-turut.
contoh:
1. Hitung = MULAI
2. Berbanjar/Bersaf Kumpul = MULAI
3. Cara menulis aba-aba:
a. Aba-aba petunjuk dimulai dengan huruf besar dan ditulis seterusnya dengan
huruf kecil, atau semuanya huruf besar.
b. Aba-aba peringatan dimulai dengan huruf besar dan ditulis seterusnya
dengan huruf kecil yang satu dengan yang lainnya agak jarang, atau
semuanya huruf besar.
c. Aba-aba pelaksanaan ditulis seluruhnya dengan huruf besar.
d. Semua aba-aba ditulis lengkap, walaupun ucapannya dapat dipersingkat.
e. Diantara aba-aba petunjuk dan aba-aba peringatan terdapat garis
penyambung/koma, antara aba-aba peringatan dan aba-aba pelaksanaan
terdapat dua garis bersusun/koma.
4. Cara memberi aba-aba:
a. Waktu memberi aba-aba, pemberi aba-aba pada dasarnya harus berdiri
dalam keadaan sikap sempurna dan menghadap pasukan.
b. Apabila aba-aba yang diberikan itu berlaku juga untuk si pemberi aba-aba,
maka pada saat memberikan aba-aba tidak menhadap pasukan.
contoh : Waktu pemimpin upacara memberi aba-aba penghormatan
kepada Pembina upacara : Hormat = GERAK.
Pelaksanaan : Pada waktu memberi aba-aba pemimpin
upacara/Danup menghadap ke arah pembina upacara/Irup
sambil melakukan gerakan penghormatan bersama-sama
dengan pasukan. Setelah penghormatan selesai dijawab/
dibalas oleh pembina upacara/Irup maka dalam sikap
“sedang memberi hormat” Pemimpin upacara/Danup
memberikan aba-aba : Tegak = GERAK dan setelah aba-aba
itu pemimpin upacara/Danup bersama-sama pasukan
kembali ke sikap sempurna.
c. Dalam rangka menyiapkan pasukan pada saat Pembina upacara/Irup
memasuki lapangan upacara dan setelah amanat pembina upacara/Irup
selesai,Pemimpin upacara/Danup tidak menghadap pasukan.
d. Pada taraf permulaan latihan aba-aba yang ditujukan kepada pasukan yang
sedang berjalan atau berlari, aba-aba pelaksanaannya selalu harus diberikan
bertepatan dengan jatuhnya salah satu kaki tertentu yang pelaksanaan
geraknya dilakukan dengan tambahan 1 langkah pada waktu berjalan dan 3
langkah pada waktu berlari. Sedang pada taraf lanjutan, aba-aba
pelaksanaan dapat diberikan bertepatan dengan jatuhnya kaki yang
berlawanan yang pelaksanaan gerakannya dilakukan dengan tambahan 2
langkah pada waktu berjalan dan 4 langkah pada waktu berlari, kenudian
berhenti atau maju dengan merubah bentuk dan arah pada pasukan.
e. Semua aba-aba diucapkan dengan suara nyaring, tegas, dan bersemangat.
f. Pemberian aba-aba petunjuk yang dirangkaikan dengan aba-aba peringatan
dan pelaksanaan, pengucapannya tidak diberi nada.
g. Pemberian aba-aba peringatan wajib diberi nada pada suku kata pertama
dan terakhir. Nada suku kata terakhir diucapkan lebih panjang menurut
besar-kecilnya pasukan. Aba-aba pelaksanaan senantiasa diucapkan dengan
cara yang di”hentakkan”.
h. Waktu pemberi aba-aba peringatan dan pelaksanaan diperpanjang sesuai
besar-kecilnya pasukan dan/atau tingkatan perhatian pasukan (konsentrasi
pasukan). Dilarang memberi keterangan-keterangan lain di sela-sela abaaba
pelaksanaan.
i. Bila ada suatu bagian aba-aba diperlukan, maka dikeluarkan perintah
“ulangi”
Contoh :
Kepada pemimpin upacara = ulangi Kepada pembina upacara – Hormat =
GERAK. Gerakan yang tidak termasuk aba-aba tetapi yang harus dijalankan
pula, dapat diberikan petunjuk-petunjuk sengan suara nyaring, tegas, dan
bersemangat. Biasanya dipakai pada waktu di lapangan, seperti: MAJU,
IKUT, BERHENTI, LURUSKAN, LURUS.
Pasal 6
CARA MELATIH BERHIMPUN

1. Apabila seorang pelatih/komandan ingin mengumpulkan anggota bawahannya
secara bebas, maka pelatih/komandan/pemimpin memberi aba-aba:
Berhimpun = MULAI
2. Pelaksanaan:
a. Pada waktu aba-aba peringatan seluruh anggota mengambil sikap
sempurna dan menghadap kepada yang memberi aba-aba.
b. Pada aba-aba pelaksanaan seluruh anggota mengambil sikap lari,
selanjutnya lari menuju ke depan pelatih/komandan.pemimpin,
di mana ia
berada dengan jarak 3 langkah.
c. Pada waktu datang di depan pelatih/komandan/ pemimpin, mengambil
sikap sempurna, kemudian mengambil sikap istirahat.
d. Setelah aba-aba selesai, seluruh anggota mengambil sikap sempurna, balik
kanan selanjutnya menuju tempat masing-masing.
e. Pada saat datang di depan pelatih/komandan/ pemimpin, serta kembali,
tidak menyampaikan penghormatan.
3. Yang dimaksud dengan berhimpun adalah semua anggota datang di depan
komandan/pemimin dengan berdiri bebas, dengan jarak tiga langkah
Pasal 7
CARA MELATIH BERKUMPUL
1. Komandan/pelatih/pemimpin menunjuk seorang anggota untuk berdiri kurang
lebih 4 langkah di depannya, orang ini dinamakan penjuru.
2. Komandan/pelatih/pemimpin memberikan perintah: Sdr. Hartono sebagai
penjuru (bila penjuru bernama Hartono).
3. Penjuru mengambil sikap sempurna dan menghadap penuh kepada yang
memberi perintah, selanjutnya mengulangi perintah sebagai berikut: “Siap
Hartono sebagai penjuru”.
4. Penjuru mengambil sikap untuk lari menuju tempat
komandan/pelatih/pemimpin yang memberi perintah.
5. Apabila bersenjata, mengambil sikap depan senjata kemudian lari menuju
tempat komandan/pelatih/ pemimpin yang memberi perintah, langsung pundak
kiri senjata.
6. Pada waktu aba-aba peringatan “Bersaf/Berbanjar Kumpul” maka anggota lain
mengambil sikap sempurna dan menghadap penuh pada komandan/
pelatih/pemimpin.
7. Pada aba-aba pelaksanaan anggota lainnya dengan serentak mengambil sikap
lari, selanjutnya penjuru memberi isyarat “LURUSKAN”, anggota secara
berturut-turut meluruskan diri.
8. Bila bersenjata, mengambil sikap depan senjata kemudian lari menuju di
samping kiri/belakang penjuru dan berturut-turut meluruskan diri.
9. Cara meluruskan diri ke samping (bila bersaf) sebagai berikut: Meluruskan
lengan ke samping dengan tangan kanan digenggam, punggung tangan
menghadap ke atas, kepala dipalingkan ke kanan dan meluruskan diri, hingga
dapat melihat dada orang-orang yang di sebelah kanannya. Penjuru yang
ditunjuk pada waktu berkumpul melihat ke kiri, setelah barisan terlihat lurus
maka penjuru memberikan isyarat dengan perkataan “LURUS”. Pada isyarat ini
penjuru melihat ke depan serta yang lain serentak menurunkan lengan kanan,
melihat ke depan dan kembali ke sikap sempurna. Bila bersenjata, maka senjata
di pundak kiri dan ditegakkan serentak.
10. Cara meluruskan diri ke depan (bila berbanjar) sebagai berikut: Meluruskan
lengan kanannya ke depan, tangan digenggam, punggung tangan menghadap ke
atas dan mengambil jarak satu lengan ditambah dua kepal dari orang yang ada
di depannya dan meluruskan diri ke depan. Setelah orang yang paling belakang
banjar kanan melihat barisannya sudah lurus, maka ia memberikan isyarat
dengan mengucapkan “LURUS”, pada isyarat ini serentak menurunkan lengan
kanan dan kembali ke sikap sempurna.
11. Apabila bersenjata, maka setelah menegakkan tangan kanannya kemudian
dengan serentak tegak senjata.
Catatan : Bila lebih dari 9 orang selalu berkumpul dalam bersaf tiga atau
berbanjar tiga, kalau kurang dari 9 orang menjadi bersaf/berbanjar
satu. Meluruskan ke depan hanya digunakan dalam bentuk
berbanjar.
12. Penunjukkan penjuru tidak berdasarkan kepangkatan.
Pasal 8
CARA MELATIH MENINGGALKAN BARISAN
1. Apabila pelatih memberikan perintah kepada seseorang dari barisannya,
terlebih dahulu ia memanggil orang itu ke luar barisan dan memberikan
perintahnya apabila orang tersebut telah berdiri dalam sikap sempurna. Orang
yang menerima perintah ini harus mengulangi perintah tersebut sebelum
melaksanakannya dan mengerjakan perintah itu dengan bersemangat.
Tata cara keluar barisan:
a. Bila keluar bersaf:
1) Untuk saf depan, tidak perlu balik, tetapi langsung menuju arah yang memanggil.
2) Untuk saf tengah dan belakang, balik kanan kemudian melalui saf paling belakang selanjutnya memilih jalan yang terdekat menuju arah yang memanggil.
3) Bagi orang yang berada di ujung kanan maupun kiri, tanpa balik kanan
langsung menuju arah yang memanggil (termasuk saf 2 dan 3).
b. Bila pasukan berbanjar:
1) Untuk saf depan tidak perlu balik kanan, langsung menuju arah yang
memanggil.
2) Untuk saf tengah dan belakang, balik kanan kemudian melalui saf paling
belakang selanjutnya memilih jalan yang terdekat menuju arah yang
memanggil.
c. Cara menyampaikan laporan dan penghormatan apabila anggota dipanggil
sedang dalam barisan sebagai berikut:
1) Komandan/pelatih/pemimpin memanggil: “Ahmad tampil ke depan”
setelah selesai dipanggil orang yang dipanggil tersebut mengucapkan
kata-kata “Siap Ahmad Tampil ke depan”, kemudian keluar barisan
sesuai dengan tata cara keluar barisan.
2) Kemudian menghormat sesuai PPM, setelah selesai
menghormatmengucapkan kata-kata: “Lapor, siap menghadap”.
Selanjutnya menunggu perintah.
3) Setelah mendapat perintah/petunjuk, mengulangi perintah tersebut.
Contoh: “Berikan aba-aba di tempat”. Selanjutnya melaksanakan
perintah yang diberikan oleh komandan/pelatih/pemimpin
(memberikan aba-aba di tempat).
4) Setelah selesai melaksanakan perintah/petunjuk,kemudian menghadap
±6 langkah di depan komandan/pelatih/pemimpin yang memanggil dan
mengucapkan kata-kata: “Memberikan aba-aba di tempat telah
dilaksanakan, Laporan selesai”.
5) Setelah mendapat perintah “Kembali ke tempat”, anggota tersebut
mengulangi perintah kemudian menghormat, selanjutnya kembali ke
tempat.
2. Jika pada waktu dalam barisan salah seorang meninggalkan barisannya,
maka terlebih dahulu harus mengambil sikap sempurna dan minta ijin
kepada komandan/pelatih/pemimpin yang memanggil dengan cara
mengangkat tangan kanannya ke atas (tangan dibuka, jari-jari dirapatkan).
Contoh: Anggota yang akan meninggalkan barisan mengangkat tangan.
komandan/pelatih/pemimpin bertanya: “Ada apa?”
Anggota menjawab: “ke belakang”
komandan/pelatih/pemimpin memutuskan: “Baik, lima menit kembali”
Anggota yang meninggalkan barisan mengulangi: “Lima menit kembali”
3. Setelah mendapat ijin, ia keluar dari barisannya selanjutnya menuju tempat
sesuai keperluannya.
4. Bila keperluannya telah selesai, maka orang tersebut menghadap ±6
langkah di depan komandan/pelatih/pemimpin, menghormat dan laporan
sebagai berikut: “Lapor, Ke belakang selesai Laporan selesai”. Setelah ada
perintah dari komandan/pelatih/pemimpin “Masuk barisan” maka orang
tersebut mengulangi perintah kemudian menghormat, balik kanan dan
kembali ke barisannya pada kedudukan semula.
Pasal 9
CARA MELATIH GERAKAN BERJALAN
1. Untuk melatih seseorang tentang gerakan berjalan, ia disuruh berjalan sesuai
dengan petunjuk dari pelatih. Pelatih memperhatikan gayanya, diperbaiki dan
disesuaikan dengan gaya “Langkah Biasa”.
2. Mula-mula hanya diperhatikan gerakan kaki saja, dimulai dengan meletakkan
kaki, lalu tempo irama dan panjangnya langkah. Selanjutnya gerakan lengan dan
badan.
Pasal 10
TATA CARA PENGHORMATAN

1. Sebagai dasar pegangan mengenai tata cara memberi hormat apa yang telah
tercantum dalam pasal 5 PPM/AB.
2. Untuk membiasakan pelaksanaannya dengan cara yang sama, wajib diadakan
latihan-latihan sebagai berikut:
a. Penghormatan perorangan, bertutup kepala tanpa senjata dalam keadaan
berhenti/berdiri.
1) Pasukan disuruh berdiri dalam bentuk huruf U.
2) Pelatih menggambarkan tentang adanya garis lurus yang terdapat
antara samping paha kanan dan bagian tertentu dari tutup kepala.
3) Dalam sikap sempurna dengan tangan terkepal, pelatih memerintahkan
menunjuk dengan jari telunjuk kebagian daripada tutup kepala yang
merupakan tempat ujung jari pada gerakan langsung melalui garis lurus
ini yaitu dari samping paha kanan ke bagian tertentu tutup kepala.
4) Gerakan ini dilakukan berulang-ulang menunjuk dan kembali bersikap
sempurna yang akhirnya menggantikan gerakan menunjuk itu dengan
seluruh telapak tangan terbuka.
b. Penghormatan sambil memalingkan kepala ke kanan/kiri
1) Sebelum melakukan gerakan gabungan, terlebih dahulu diperintahkan
untuk memalingkan kepala secara baik ke kiri dan ke kanan.
2) Kemudian memalingkan kepala disertai gerakan penghormatan.
c. Penghormatan perseorangan, bertutup kepala, tanpa senjata dalam
keadaan berjalan. Anggota-anggota pasukan diperhatikan berjalan dari arah
kanan ke kiri, atau sebaliknya melalui depan pelatih sambil memberi
hormat.
d. Penghormatan perseorangan, bertutup kepala, tanpa senjata, satu dan
lainnya dalam keadaan berjalan.
1) Pasukan dibagi atas 2 pasukan yaitu pasukan A dan B. Misalnya pasukan
A di sebelah barat sebagai atasan dan pesukan B sebagai bawahan.
2) Masing-masing pasukan dimulai dengan nomor urut satu dan
seterusnya berjalan berpapasan dengan jarak sepuluh langkah tiap
anggota.
3) Tiap-tiap anggota pasukan B yang berpapasan dengan anggota pasukan
A memberikan penghormatan dan pasukan A membalas penghormatan.
4) Demikian seterusnya sampai seluruh anggota pasukan berpapasan dan
pelatih memerintahkan bergantian pasukan B sebagai atasan.
e. Penghormatan pasukan, bertutup kepala, tanpa senjata dalam keadaan
berjalan.
1) Pasukan disuruh membentuk formasi pleton berbanjar. Pelatih menjadi
atasan untuk diberi penghormatan oleh pasukan.
2) Seorang ditunjuk menjadi Danton/pemimpin pasukan.
3) Pasukan bergerak dengan langkah biasa dan pada jarak tertentu
sebelum memberikan penghormatan melakukan gerakan “Langkah
tegap”.
4) Pada aba-aba “Hormat kanan/kiri = GERAK” maka dilakukan gerakangerakan
sebagai berikut:
a) Danton/pemimpin pasukan bersama pasukan memberi
penghormatan seperti hormat bertutup kepala tanpa senjata (pasal
5 ayat 2a PPM) pasukan memalingkan kepala dengan batas 45°
kepada pelatih.
b) Pelatih membalas penghormatan.
c. Kemudian Danton/pimpinan pasukan memberi aba-aba “Tegak =
GERAK”. Danton/pemimpin pasukan dan pasukannya memalingkan
kepala kembali serentak dan kedua tangan dilenggangkan dengan
tetap langkah tegap.
d) Dilanjutkan dengan aba-aba Langkah biasa = JALAN.



BAB II
GERAKAN PERORANGAN TANPA SENJATA
GERAKAN DASAR

Pasal 11
SIKAP SEMPURNA
Aba-aba: Siap = GERAK
Pelaksanaan:
Pada aba-aba pelaksanaan badan/tubuh berdiri tegap, kedua tumit rapat, kedua
kaki merupakan sudut 45°, lutut lurus dan paha dirapatkan, berat badan dibagi atas
kedua kaki. Perut ditarik sedikit dan dada dibusungkan, pundak ditarik ke belakang
sedikit dan tidak dinaikkan. Lengan rapat pada badan, pergelangan tangan lurus,
jari-jari tangan menggenggam tidak terpaksa dirapatkan pada paha, punggung ibu
jari menghadap ke depan, mulut ditutup, mata memandang lurus ke depan,
bernapas sewajarnya.
Pasal 12
ISTIRAHAT

Aba-aba: Istirahat – di – tempat = GERAK
Pelaksanaan:
1. Pada aba-aba pelaksanaan, kaki kiri dipindahkan ke samping kiri dengan jarak
sepanjang telapak kaki (±30 cm).
2. Kedua belah lengan dibawa ke belakang di pinggang, punggung tangan kanan di
atas telapak tangan kiri, tangan kanan dikepalkan dengan dilemaskan, tangan
kiri memegang pergelangan tangan kanan di antara ibu jari dan telunjuk serta
kedua lengan dilemaskan, badan dapat bergerak.
Catatan:
a) Dalam keadaan parade di mana diperlukan pemusatan pikiran dan kerapihan
istirahat dilakukan atas aba-aba “Parade – Istirahat di tempat = GERAK.
Pelaksanaan sama dengan tersebut di atas, hanya tangan ditarik ke atas
sedikit, tidak boleh bergerak, tidak berbicara, dan pandangan tetap ke
depan.
b) Dalam keadaan parade maupun bukan parade apabila akan diberikan suatu
amanat atau sambutan oleh atasan/pembina, maka istirahat dilakukan atas
aba-aba: “Untuk perhatian – Istirahat di tempat = GERAK”. Pelaksanaan sama
dengan tersebut dalam titik a, dan pandangan ditujukan kepada pemberi
perhatian/ amanat/sambutan.
Pasal 13
PERIKSA KERAPIHAN

Aba-aba: Periksa kerapihan = MULAI
1. Tanpa senjata:
a) Periksa kerapihan dimaksudkan untuk merapihkan perlengkapan yang
dipakai anggota pada saat itu dan pasukan dalam keadaan istirahat (pasal12).
b) Pelaksanaan:
1) Pada aba-aba peringatan, pasukan secara serentak mengambil sikap
sempurna.
2) Pada saat aba-aba pelaksanaan dengan serentak membungkukkan
badan masing-masing, mulai memeriksa atau membetulkan
perlengkapannya dari bawah (ujung kaki ke atas sampai ke tutup
kepala).
3) Setelah yakin sudah rapih, masing-masing anggota pasukan mengambil
sikap sempurna (pasal 11).
4) Setelah Pelatih/danpas/pemimpin pasukan melihat semua pasukannya
sudah selesai (sudah dalam keadaan sikap sempurna) maka
Pelatih/danpas/pemimpin pasukan memberi aba-aba = SELESAI.
5) Pasukan dengan serentak mengambil sikap istirahat (pasal 12).
2. Bersenjata (khusus ABRI).
Pasal 14
BERKUMPUL

Pada dasarnya berkumpul selalu dilakukan dengan bersaf, kecuali keadaan ruang
tidak memungkinkan.
1. Berkumpul bersaf. Aba-aba: Bersaf - Kumpul = MULAI.
Pelaksanaan:
a. Sebelum aba-aba peringatan, pelatih/komandan/ pemimpin pasukan
menunjuk salah seorang sebagai penjuru.
b. Yang ditunjuk sebagai penjuru mengambil sikap sempurna dan menghadap
penuh komandan/pelatih/ pemimpin yang memberi perintah, selanjutnya
mengucapkan: Siap Ahmad sebagai penjuru (bila nama penjuru Ahmad)
c. Penjuru mengambil sikap untuk lari, kemudian lari menuju ke depan
komandan/pelatih/pemimpin yang memberi perintah pada jarak ±4 langkah
di depan komandan/pelatih/pemimpin yang memberi perintah.
d. Pada waktu aba-aba peringatan, maka anggota lainnya mengambil sikap
sempurna dan menghadap penuh kepada komandan/pelatih/pemimpin
yang memberi perintah.
e. Pada aba-aba pelaksanaan, seluruh anggota (kecuali penjuru) secara
serentak mengambil sikap untuk lari, kemudian lari menuju samping kiri
penjuru, selanjutnya penjuru mengucapkan “Luruskan”.
f. Anggota lainnya secara berturut-turut meluruskan diri dengan mengangkat
lengan kanan ke samping kanan, tangan kanan digenggam, punggung
tangan menghadap ke atas, kepala dipalingkan ke kanan dan meluruskan
diri, hingga dapat melihat dada orang-orang yang di sebelah kanannya
sampai ke penjuru kanan, mata penjuru melihat ke kiri, setelah barisan
terlihat lurus maka penjuru mengucapkan “Lurus”. Pada isyarat ini penjuru
melihat ke depan yang lain serentak menurunkan lengan kanan, melihat ke
depan dan kembali sikap sempurna.
2. Berkumpul berbanjar. Aba-aba: Banjar – Kumpul = MULAI.
Pelaksanaan:
a. Sama dengan pasal 14 sub a s.d. d
b. Pada aba-aba pelaksanaan, seluruh anggota (kecuali penjuru) secara
serentak mengambil sikap untuk lari, kemudian lari menuju ke belakang
penjuru, selanjutnya penjuru mengucapkan “Luruskan”.
c. Anggota lainnya secara berturut-turut meluruskan diri dengan mengangkat
lengan kanan ke depan, tangan kanan digenggam, punggung tangan
menghadap ke atas, mengambil jarak satu lengan ditambah dua kepal dari
orang yang ada di depannya dan meluruskan diri ke depan. setelah orang
paling belakang/banjar kanan paling belakang melihat barisannya lurus
maka ia memberi isyarat dengan mengucapkan “Lurus”. Pada isyarat ini
seluruh anggota yang di banjar kanan serentak menurunkan lengan kanan
dan kembali sikap sempurna.
Pasal 15
LENCANG KANAN/KIRI

1. Lencang kanan/kiri (hanya dalam bentuk bersaf)
Aba-aba: Lencang kanan/kiri = GERAK.
Pelaksanaan:
Gerakan ini dijalankan dalam sikap sempurna. Pada aba-aba pelaksanaan semua
mengangkat lengan kanan/kiri ke samping kanan/kiri, jari-jari tangan kanan/kiri
menggenggam, punggung tangan menghadap ke atas. Bersamaan dengan ini
kepala dipalingkan ke kanan/kiri dengan tidak terpaksa kecuali penjuru
kanan/kiri tetap menghadap ke depan.Masing-masing meluruskan diri hingga
dapat melihat dada orang yang ada di sebelah kanan/kiri sampai kepada
penjuru kanan/kirinya. Jarak ke samping harus sedemikian rupa, hingga masingmasing
jari menyentuh bahu kiri orang yang ada di sebelah kanannya. Kalau
lencang kiri maka masing-masing tangan kirinya menyentuh bahu kanan orang
yang berada di sebelah kirinya. Penjuru kanan/kiri tidak berubah tempat.
Catatan:
a. Kalau bersaf tiga mereka yang berada di saf tengah dan belakang kecuali
penjuru, setelah meluruskan ke depan dengan pandangan mata, ikut pula
memalingkan muka ke samping kanan/kiri dengan tidak mengangkat
tangan. Penjuru pada saf tengah dan belakang mengambil jarak ke depan
sepanjang satu lengan ditambah dua kepal dan setelah lurus menurunkan
tangan. Setelah masing-masing anggota berdiri lurus dalam barisan, maka
semuanya berdiri di tempatnya dan kepala tetap dipalingkan ke kanan/kiri.
Semua gerakan dikerjakan dengan badan tegak seperti dalam sikap
sempurna.
Pada aba-aba “Tegak = GERAK” semua anggota dengan serentak
menurunkan lengan dan memalingkan muka kembali ke depan dan berdiri
dalam sikap sempurna.
b. Pada waktu komandan/pelatih/pemimpin pasukan memberikan aba-aba
lencang kanan/kiri dan barisan sedang meluruskan safnya, komandan/
pelatih/pemimpin yang berada dalam barisan itu memeriksa kelurusan saf
dari sebelah kanan/kiri pasukan, dengan menitik beratkan kepada kelurusan
tumit (bukan ujung depan sepatu).
2. Setengah lencang kanan/kiri
Aba-aba: Setengah lengan lencang kanan = GERAK
Pelaksanaan:
Seperti lencang kanan/kiri, tetapi tangan kanan/kiri di pinggang (bertolak
pinggang) dengan siku menyentuh lengan orang yang berdiri di sebelah
kanan/kirinya, pergelangan tangan lurus, ibu jari di sebelah belakang dan empat
jari lainnya rapat satu sama lainnya di sebelah depan. Pada aba-aba Tegak =
GERAK semua serentak menurunkan lengan memalingkan muka kembali ke
depan dan berdiri dalam sikap sempurna.
3. Lencang depan (hanya dalam bentuk berbanjar)
Aba-aba: Lencang depan = GERAK
Pelaksanaan:
Penjuru tetap sikap sempurna, banjar kanan nomor dua dan seterusnya
meluruskan ke depan dengan mengangkat tangan. Bila berbanjar tiga maka saf
depan mengambil jarak satu/setengah lengan di samping kanan, setelah lurus
menurunkan tangan, serta menegakkan kepala kembali dengan serentak.
Anggota-anggota yang ada di banjar tengah dan kiri melaksanakannya tanpa
mengangkat tangan.

Pasal 16
BERHITUNG

Aba-aba: Hitung = MULAI
Pelaksanaan:
Jika bersaf, maka pada aba-aba peringatan penjuru tetap melihat ke depan,
sedangkan anggota lainnya pada saf depan memalingkan muka ke kanan. Pada aba-aba
pelaksanaan, berturut-turut tiap pasukan mulai dari penjuru kanan menyebut
nomornya sambil memalingkan muka kembali ke depan. Jika berbanjar, maka pada
aba-aba peringatan semua pasukan tetap dalam sikap sempurna. Pada aba-aba
pelaksanaan tiap pasukan mulai dari penjuru kanan depan berturut-turut ke
belakang menyebutkan nomornya masing-masing, penyebutan nomor diucapkan
penuh.
Pasal 17
PERUBAHAN ARAH

1. Hadap Kanan/Kiri
Aba-aba: Hadap kanan/kiri = GERAK
Pelaksanaan:
a. Kaki kanan/kiri diajukan melintang di depan kaki kanan/kiri, lekuk kaki
kiri/kanan berada di ujung kaki kanan/kiri, berat badan berpindah ke kaki
kiri/kanan.
b. Tumit kaki kanan/kiri dengan badan diputar ke kanan/kiri 90°.
c. Kaki kiri/kanan dirapatkan kembali ke kaki kanan/kiri seperti dalam keadaan
sikap sempurna.
2. Hadap serong kanan/kiri
Aba-aba: Hadap serong kanan/kiri = GERAK
Pelaksanaan:
a. Kaki kanan/kiri diajukan ke muka berjajar dengan kaki kiri/kanan.
b. Berputar arah 45° ke kanan/kiri
c. Kaki kiri/kanan dirapatkan kembali ke kaki kanan/kiri.
3. Balik kanan
Aba-aba: Balik kanan = GERAK
Pelaksanaan:
Pada aba-aba pelaksanaan kaki kiri diajukan melintang (lebih dalam dari
hadap kanan) di depan kaki kanan. Tumit kaki kanan beserta dengan badan
diputar kek kanan 180°. Kaki kiri dirapatkan pada kaki kanan.
Pasal 18
MEMBUKA ATAU MENUTUP BARISAN

1. Buka barisan
Aba-aba: Buka barisan = JALAN
Pelaksanaan:
Pada aba-aba pelaksanaan regu kanan dan kiri masing-masing membuat satu
langkah ke kanan dan kiri, sedangkan regu tengah tetap di tempat.
2. Tutup barisan
Aba-aba: Tutup barisan = JALAN
Pelaksanaan:
Pada aba-aba pelaksanaan regu kanan dan kiri masing-masing membuat satu
langkah kembali ke kiri dan kanan, sedangkan regu tengah tetap di tempat.
Pasal 19
BUBAR

Aba-aba: Bubar = JALAN
Pelaksanaan:
Aba-aba tiap pasukan menyampaikan penghormatan kepada komandan, sesudah
dibalas kembali dalam sikap sempurna kemudian melakukan balik kanan dan setelah
menghitung dua hitungan dalam hati, melaksanakan gerakan seperti langkah
pertama dalam gerakan maju jalan, selanjutnya bubar menuju tempat masingmasing.








BAB II
GERAKAN PERORANGAN TANPA SENJATA
GERAKAN BERJALAN
Pasal 20
PANJANG, TEMPO, DAN MACAM LANGKAH
Langkah dapat dibeda-bedakan sebagai berikut:
Macam langkah Panjang Tempo
Langkah biasa 65 cm 110 tiap menit
Langkah tegap 65 cm 110 tiap menit
Langkah perlahan 40 cm 30 tiap menit
Langkah ke kanan/kiri 40 cm 70 tiap menit
Langkah ke belakang 40 cm 70 tiap menit
Langkah ke depan 60 cm 70 tiap menit
Langkah di waktu lari 80 cm 165 tiap menit
Panjangnya suatu langkah diukur dari tumit ke tumit. Bila dalam peraturan disebut
satu langkah, maka panjangnya 70 cm.
Pasal 21
MAJU JALAN
Dari sikap sempurna
Aba-aba: Maju = JALAN
Pelaksanaan:
a. Pada aba-aba pelaksanaan kaki kiri diajukan ke depan, lutut lurus, telapak kaki
diangkat rata sejajar dengan tanah setinggi ±20 cm, kemudian dihentakkan ke
tanah dengan jarak satu langkah dan selanjutnya berjalan dengan langkah biasa.
b. Langkah pertama dilakukan dengan melangkah, lengan kanan ke depan 90°,
lengan kiri ke belakang 30° ke belakang dengan tangan menggenggam. Pada
langkah-langkah selanjutnya lengan kanan dan kiri lurus dilenggangkan ke
depan 45° dan ke belakang 30°, banjar kanan depan mengambil dua titik yang
terletak dalam satu garis sebagai arah barisan. Seluruh anggota meluruskan
barisan ke depan dengan melihat pada belakang leher.
Dilarang keras:
- Berbicara
- Melihat ke kiri atau kanan
Pada waktu melenggangkan lengan supaya jangan kaku.
Pasal 22
LANGKAH BIASA
1. Pada waktu berjalan, kepala dan badan seperti pada waktu sikap sempurna.
Waktu mengayunkan kaki ke depan lutut kaki dibengkokan sedikit (kaki tidak
boleh diseret). Kemudian diletakkan ke tanah menurut jarak yang telah
ditentukan.
2. Cara melangkahkan kaki seperti pada waktu berjalan biasa. Pertama tumit
diletakkan di tanah selanjutnya seluruh kaki. Lengan dilenggangkan dengan
sewajarnya lurus ke depan dan ke belakang di samping badan, ke depan 45° dan
ke belakang 30°. Jari-jari tangan digenggam dengan tidak terpaksa, punggung
ibu jari menghadap ke atas.
3. Bila berjalan dengan hubungan pasukan agar menggunakan hitungan irama
langkah (untuk kendali kesamaan langkah).
Pasal 23
LANGKAH TEGAP
1. Dari sikap sempurna
Aba-aba: Langkah tegap – maju = JALAN
Pelaksanaan:
Mulai berjalan dengan kaki kiri, langkah pertama selebar satu langkah,
selanjutnya seperti jalan biasa (panjang dan tempo) dengan cara kaki
dihentakkan terus-menerus tetapi tidak berlebihan, telapak kaki rapat dan
sejajar dengan tanah, lutut lurus, kaki tidak boleh diangkat tinggi. Bersamaan
dengan langkah pertama tangan menggenggam, punggung tangan menghadap
ke samping luar, ibu jari tangan menghadap ke atas, lenggang lengan 90° ke
depan dan 30° ke belakang.
2. Dari langkah biasa
Aba-aba: Langkah tegap = JALAN
Pelaksanaan:
Aba-aba pelaksanaan diberikan pada waktu kaki kiri jatuh di tanah, ditambah
satu langkah selanjutnya berjalan langkah tegap.
3. Kembali ke langkah biasa (sedang berjalan)
Aba-aba: Langkah biasa = JALAN
Pelaksanaan:
Aba-aba pelaksanaan diberikan pada waktu kaki kanan atau kiri jatuh di tanah
ditambah satu langkah dan mulai berjalan dengan langkah biasa, hanya dengan
langkah biasa, hanya langkah pertama dihentakkan selanjutnya berjalan langkah
biasa.
Catatan:
Dalam keadaan sedang berjalan cukup menggunakan aba-aba peringatan: Langkah
tegap atau Langkah biasa = JALAN pada tiap-tiap perubahan langkah (tanpa kata
maju).
Pasal 24
LANGKAH PERLAHAN
1. Untuk berkabung (mengantar jenazah).
Aba-aba: Langkah perlahan Maju = JALAN
Pelaksanaan:
a. Gerakan dilakukan dengan sikap sempurna
b. Pada aba-aba JALAN kaki kiri dilangkahkan ke depan, kaki kiri ditarik ke
depan dan ditahan sebentar di sebelah mata kaki kiri, kemudian dilanjutkan
ditapakkan di depan kaki kiri dilangkahkan ke depan, setelah kaki kiri
menapak segera disusul dengan kaki kanan ditari ke depan dan ditahan
sebentar di mata kaki kiri, kemudian dilanjutkan di depan kaki kiri.
c. Gerakan selanjutnya melakukan gerakan-gerakan seperti semula.
Catatan:
a. Dalam sedang berjalan, aba-aba adalah langkah perlahan = JALAN yang
diberikan pada waktu kaki kanan atau kiri jatuh di tanah ditambah satu langkah
dan kemudian mulai berjalan dengan langkah perlahan.
b. Tapak kaki pada saat melangkah (menginjak tanah) tidak dihentakkan rata-rata
untuk lebih khidmat.
2. Berhenti dari langkah perlahan
Aba-aba: Henti GERAK
Pelaksanaan:
Aba-aba pelaksanaan diberikan pada waktu kaki kanan atau kiri dirapatkan pada
kaki kanan atau kiri menurut irama langkah biasa dan mengambil sikap
sempurna.

Pasal 25
LANGKAH KE SAMPING
Aba-aba: Langkah ke kanan/kiri = JALAN
Pelaksanaan:
Pada aba-aba pelaksanaan kaki kanan/kiri dilangkahkan ke kanan/kiri sepanjang ±40
cm. Selanjutnya kaki kanan/kiri dirapatkan pada kaki kiri/kanan, sikap akan tetap
seperti pada sikap sempurna. Sebanyak-banyaknya hanya boleh dilakukan empat
langkah.
Pasal 26
LANGKAH KE BELAKANG
Aba-aba: Langkah ke belakang = JALAN
Pelaksanaan:
Pada aba-aba pelaksanaan melangkah ke belakang mulai dengan kaki kiri menurut
panjangnya langkah dan sesuai tempo yang telah ditentukan (pasal 20),menurut
jumlah langkah yang diperintahkan. Lengan tidak boleh dilenggangkan dan sikap
badan seperti dalam sikap sempurna. Sebanyak-banyaknya, hanya boleh dilakukan
empat langkah.
Pasal 27
LANGKAH KE DEPAN
Aba-aba: Langkah ke depan = JALAN
Pelaksanaan:
Pada aba-aba pelaksanaan melangkah ke depan mulai dengan kaki kiri menurut
panjangn langkah 60 cm dan tempo langkah 70 tiap menit, menurut jumlah langkah
yang diperintahkan. Gerakan kaki seperti kaki langkah tegap (pasal 23) dan
dihentakkan terus-menerus. Lengan tidak boleh dilenggangkan dan sikap seperti
sikap sempurna. Sebanyak-banyaknya, boleh dilakukan empat langkah.
Pasal 28
LANGKAH DI WAKTU LARI
1. Dari sikap sempurna
Aba-aba: Lari Maju = JALAN
Pelaksanaan:
Pada aba-aba peringatan dua tangan dikepalkan dengan lemas dan diletakkan di
pinggang sebelah depan, dengan punggung tangan menghadap ke luar, kedua
siku sedikit ke belakang, badan agak condongkan ke depan. Pada aba-aba
pelaksanaan dimulai lari dengan panjang langkah 80 cm dan tempo langkah 165
tiap menit dengan cara kaki diangkat secukupnya, telapak kaki diletakkan
dengan ujung telapak kaki terlebih dahulu, lengan dilenggangkan secara tidak
kaku.
2. Dari langkah biasa
Aba-aba: Lari = JALAN
Pelaksanaan:
Pada aba-aba peringatan pelaksanaannya sama dengan aba-aba peringatan
(pasal 28 ayat 1). Aba-aba pelaksanaan diberikan pada waktu kaki kanan/kiri
jatuh ke tanah. Kemudian ditambah satu langkah. selanjutnya berlari menurut
ketentuan yang ada.
3. Kembali ke langkah biasa
Aba-aba: Langkah biasa = JALAN
Pelaksanaan:
Aba-aba pelaksanaan diberikan pada waktu kaki kiri jatuh ke tanah ditambah 3
langkah, kemudian berjalan dengan langkah biasa, dimulai dengan kaki kiri
dihentakkan, bersamaan dengan itu kedua lengan dilenggangkan.
Catatan:
Untuk berhenti dengan keadaan berlari, diberikan aba-aba: Henti = GERAK.
Aba=aba pelaksanaan diberikan pada waktu kaki kanan atau kiri jatuh di tanah
ditambah 3 langkah, selanjutnya kaki dirapatkan kemudian kedua kepalan
tangan diturunkan untuk mengambil sikap sempurna.
Pasal 29
LANGKAH MERDEKA

1. Dari langkah biasa
Aba-aba: Langkah merdeka = JALAN
Pelaksanaan:
Anggota berjalan bebas tanpa terikat ketentuan panjang, macam, dan tempo
langkah. Ataas pertimbangn komandan, anggota dapat diizinkan untuk berbuat
sesuatu yang dalam keadaan lain terlarang (antara lain: berbicara, buka topi,
dan menghapus keringat).
Catatan:
Langkah merdeka biasanya dilakukan untuk menempuh jalan jauh atau di luar
kota atau lapangan yang tidak rata. Anggota tetap dilarang meninggalkan
barisan.
2. Kembali ke langkah biasa
Untuk melakukan gerakan ini lebih dahulu harus diberikan petunjuk samakan
langkah. Setelah langkah sama, komandan dapat memberikan aba-aba
peringatan dan pelaksanaan.
Aba-aba: Langkah biasa = JALAN
Pelaksanaan:
Aba-aba pelaksanaan diberikan pada waktu kaki kiri/kanan jatuh di tanah
kemudian di tambah satu langkah dan mulai berjalan dengan langkah biasa,
hanya langkah pertama dihentakkan.
Pasal 30
GANTI LANGKAH
Aba-aba: Ganti langkah = JALAN
Pelaksanaan:
Gerakan dapat dilakukan pada waktu langkah biasa/tegap. Aba-aba pelaksanaan
diberikan pada waktu kaki kanan/kiri jatuh di tanah ditambah satu langkah. Sesudah
itu ujung kaki kanan atau kiri yang sedang di belakang dirapatkan kepada tumit kaki
sebelahnya. Bersamaan dengan itu lenggang tangan dihentikan tanpa dirapatkan
pada badan. Untuk selanjutnya disesuaikan dengan langkah baru yang disamakan.
Langkah pertama tetap sepanjang satu langkah. Kedua gerakan ini dilakukan dalam
satu hitungan.
Pasal 31
JALAN DI TEMPAT
1. Dari sikap sempurna
Aba-aba: Jalan di tempat = GERAK
Pelaksanaan:
Gerakan dimulai dengan kaki kiri, lutut bergantian diangkat setinggi paha ratarata
(horisontal), ujung kaki menuju bawah dan tempo langkah sesuai dengan
tempo langkah biasa. Badan tegak pandangan mata tetap ke depan, lengan
tetap lurus dirapatkan pada badan (tidak dilenggangkan).
2. Dari langkah biasa
Aba-aba: Jalan di tempat = GERAK
Pelaksanaan:
Aba-aba pelaksanaan diberikan pada waktu kaki kanan atau kiri jatuh di tanah.
kemudian ditambah satu langkah, selanjutnya di mulai dengan kaki kanan/kiri
berjalan di tempat, selanjutnya gerakan di tempat.
3. Dari jalan di tempat ke langkah biasa
Aba-aba: Maju = JALAN
Pelaksanaan:
Aba-aba pelaksanaan diberikan pada waktu kaki kiri jatuh ke tanah, kemudian di
tambah satu langkah di tempat dan mulai berjalan dengan menghentakkan kaki
kiri satu langkah ke depan dan selanjutnya berjalan langkah biasa.
4. Dari jalan di tempat ke berhenti
Aba-aba: Henti = GERAK
Pelaksanaan:
Aba-aba pelaksanaan diberikan pada waktu kaki kanan.kiri jatuh di tanah lalu
ditambah satu langkah. Selanjutnya kaki kanan/kiri dirapatkan pada kaki kanan
menurut irama langkah biasa mengambil sikap sempurna.
Pasal 32
BERHENTI
Aba-aba: Henti = GERAK
Pelaksanaan:
Aba-aba pelaksanaan dibrikan pada waktu kaki kanan/kiri jatuh di tanah. Setelah
ditambah satu langkah selanjutnya kaki kanan/kiri dirapatkan kemudian mengambil
sikap sempurna.
Pasal 33
HORMAT KANAN/KIRI
1. Gerakan hormat kanan/kiri
Aba-aba: Hormat kanan/kiri = GERAK
Pelaksanaan:
Gerakan ini dilakukan pada waktu berjalan dengan langkah tegap. Aba-aba
pelaksanaan diberikan pada waktu kaki kanan jatuh di tanah, kemudian
ditambah satu langkah, langkah berikutnya kepala dipalingkan dan pandangan
mata diarahkan kepada yang diberi hormat sampai hingga ada aba-aba “Tegak =
GERAK”. Penjuru kanan/kiri tetap melihat ke depan untuk memelihara arah.
Setelah arah pandangan yang diberi hormat mencapai sudut 45° dari pada
pandangan lurus ke depan, maka kepala dan pandangan mata tetap pada arah
tersebut hingga dapat aba-aba “Tegak = GERAK”.
Catatan:
Pada saat penghormatan apabila bersenjata/pundak bersenjata, tangan kanan
tetap melenggang. Apabila tidak bersenjata, lengan kiri tidak melenggang
tangan kanan menyampaikan penghormatan.
2. Gerakan selesai menghormat
Aba-aba: Tegak = GERAK
Pelaksanaan:
Aba-aba pelaksanaan diberikan pada waktu kaki kanan jatuh di tanah. Setelah
ditambah satu langkah, lengan dilenggangkan (kembali langkah tegap).
Pasal 34
PERUBAHAN ARAH DARI BERHENTI KE BERJALAN

1. Ke hadap kanan/kiri maju jalan
Aba-aba: Hadap kanan/kiri – Maju = JALAN
Pelaksanaan:
Membuat gerakan hadap kanan/kiri. Pada hitungan ketiga kaki kiri/kanan tidak
dirapatkan tetapi dilangkahkan seperti gerakan maju jalan.
2. Ke hadap serong kanan/kiri maju jalan
Aba-aba: Hadap serong kanan/kiri – Maju = JALAN
Pelaksanaan:
Membuat gerakan hadap serong kanan/kiri. Pada hitungan ketiga kaki
kiri/kanan tidak dirapatkan tetapi dilangkahkan seperti gerakan maju jalan.
3. Ke balik kanan maju jalan
Aba-aba: Balik kanan – Maju = JALAN
Pelaksanaan:
Membuat gerakan Balik kanan. Gerakan selanjutnya pada hitungan ketiga mulai
melangkah dengan kaki kiri dan dilanjutkan dengan langkah biasa.
4. Ke belok kanan/kiri maju jalan
Aba-aba: Belok kanan/kiri – Maju = JALAN
Pelaksanaan:
Penjuru depan merubah arah 90° ke kanan/kiri dan mulai berjalan ke arah
tertentu. Pasukan lainnya mengikuti gerakan-gerakan ini setibanya pada tempat
belokan tersebut (tempat penjuru berbelok).
Catatan:
Aba-aba dua kali belok kanan/kiri maju = JALAN dan tiap-tiap banjar dua kali
belok kanan/kiri maju = JALAN.
Pasal 35
PERUBAHAN ARAH DARI BERJALAN KE BERJALAN

1. Ke hadap kanan/kiri maju jalan
Aba-aba: Hadap kanan/kiri – Maju = JALAN
Pelaksanaan:
Aba-aba pelaksanaan dijatuhkan pada waktu kaki kiri/kanan jatuh di tanah,
kemudian ditambah satu langkah, gerakan selanjutnya seperti tersebut pada
pasal 34 ayat 1.
2. Ke hadap serong kanan/kiri maju jalan
Aba-aba: Hadap serong kanan/kiri – Maju = JALAN
Pelaksanaan:
Aba-aba pelaksanaan dijatuhkan pada waktu kaki kiri/kanan jatuh di tanah,
kemudian ditambah satu langkah, gerakan selanjutnya seperti tersebut pada
pasal 34 ayat 2.
3. Ke balik kanan maju jalan
Aba-aba: Balik kanan – Maju = JALAN
Pelaksanaan:
Aba-aba pelaksanaan dijatuhkan pada waktu kaki kiri/kanan jatuh di tanah,
kemudian ditambah satu/dua langkah, gerakan selanjutnya kaki kiri melintang
ke depan kaki kanan secara bersamaan tumit kaki, tangan, dan badan diputar ke
kanan sebesar 180°, kaki kiri dihentakkan seperti langkah pertama, selanjutnya
berjalan seperti langkah biasa.
4. Ke belok kanan/kiri maju jalan
Aba-aba: Belok kanan/kiri – Maju = JALAN
Pelaksanaan:
Aba-aba pelaksanaan dijatuhkan pada waktu kaki kiri/kanan jatuh di tanah,
kemudian ditambah satu langkah, kemudian penjuru depan merubah arah 90°
ke kanan/kiri dan mulai berjalan ke arah yang baru. Pasukan lainnya mengikuti
gerakan-gerakan ini setibanya pada tempat belokan tersebut (tempat penjuru
berbelok).
Catatan:
a. Aba-aba: dua kali belok kanan/kiri maju = JALAN
Pelaksanaan:
Seperti tersebut di atas yang selanjutnya setelah dua langkah berjalan
kemudian melakukan gerakan belok kanan/kiri jalan lagi.
b. Aba-aba: tiap-tiap banjar dua kali belok kanan/kiri maju = JALAN.
Pelaksanaan:
Seperti tersebut di atas tetapi tiap-tiap banjar membuat langsung dua kali
belok kanan/kiri pada tempat di mana aba-aba pelaksanaan diberikan.
Perubahan arah kiri 180°. Tujuan gerakan dari catatan a dan b guna
membelokkan pasukan di ruang/lapangan yang sempit.
Pasal 36
PERUBAHAN ARAH DARI BERJALAN KE BERHENTI

1. Ke hadap kanan/kiri berhenti
Aba-aba: Hadap kanan/kiri Henti = GERAK
Pelaksanaan:
Aba-aba pelaksanaan dijatuhkan pada waktu kaki kiri/kanan jatuh di tanah,
kemudian ditambahkan satu langkah, gerakan selanjutnya seperti gerakan
hadap kanan/kiri.
2. Ke hadap serong kanan/kiri berhenti
Aba-aba: Hadap serong kanan/kiri Henti = GERAK
Pelaksanaan:
Aba-aba pelaksanaan dijatuhkan pada waktu kaki kiri/kanan jatuh di tanah,
kemudian ditambahkan satu langkah, gerakan selanjutnya seperti gerakan
hadap serong kanan/kiri.
3. Ke balik kanan berhenti
Aba-aba: Balik kanan Henti = GERAK
Pelaksanaan:
Aba-aba pelaksanaan diberikan pada waktu kaki kiri/kanan jatuh di tanah,
kemudian ditambahkan satu/dua langkah, gerakan selanjutnya kaki kiri
melintang ke depan kaki kanan secara bersamaan tumit kaki, tangan, dan badan
diputar ke kanan sebesar 180°, selanjutnya kaki kiri dirapatkan dengan kaki
kanan (sikap sempurna).
Pasal 37
PERUBAHAN ARAH PADA WAKTU BERLARI

Perubahan arah pada waktu berjalan yang ditentukan pada pasal 35 dan 36 dapat
dilakukan juga oleh pasukan dalam keadaan berlari dengan perbedaan bukan
ditambah satu langkah tetapi tiga langkah.
Pasal 38
HALUAN KANAN/KIRI

Gerakan ini hanya dilakukan dalam bentuk bersaf, guna merubah arah tanpa
merubah bentuk.
1. Berhenti ke berhenti
Aba-aba: Haluan kanan/kiri = JALAN
Pelaksanaan:
Setelah aba-aba pelaksanaan, penjuru kanan/kiri berjalan di tempat dengan
memutar arah secara perlahan hingga merubah sampai sebesar 90°. Bersamaan
dengan itu masing-masing saf mulai maju jalan dengan rapih (dengan tidak
melenggang) sambil meluruskan safnya hingga merubah arah sebesar 90°,
kemudian berjalan di tempat. Setelah penjuru kanan/kiri depan melihat safnya
lurus memberi isyarat: “Lurus”, kemudian komandan memberi aba-aba: “Henti
= GERAK”, yang diucapkan pada waktu kaki kiri/kanan jatuh di tanah. Setelah
ditambahkan satu langkah kemudian seluruh pasukan berhenti.
2. Berhenti ke berjalan
Aba-aba: Haluan kanan/kiri Maju = JALAN
Pelaksanaan:
Seperti haluan kanan/kiri dari berhenti ke berhenti kemudian setelah aba-aba
“Maju = JALAN”, pasukan maju jalan yang gerakannya sama dengan gerakan
langkah biasa.
Catatan:
Setelah ada isyarat lurus dari penjuru, komandan langsung memberikan “Maju =
JALAN” (pasukan tidak berhenti dulu).
3. Berjalan ke berhenti
Aba-aba: Haluan kanan/kiri = JALAN
Pelaksanaan:
Aba-aba diberikan pada waktu kaki kanan/kiri jatuh di tanah kemudian
ditambah satu langkah. Selanjutnya barisan melakukan gerakan seperti haluan
kanan/kiri dari berhenti ke berhenti.
4. Berjalan ke berjalan
Aba-aba: Haluan kanan/kiri = JALAN
Pelaksanaan:
Aba-aba diberikan pada waktu kaki kanan/kiri jatuh di tanah kemudian
ditambah satu langkah. Selanjutnya barisan melakukan gerakan seperti haluan
kanan/kiri dari berhenti ke berjalan.
Catatan:
Pada pelaksanaan haluan lengan tidak melenggang.
Pasal 39
MELINTANG KANAN/KIRI

Gerakan ini hanya dilakukan dalam bentuk berbanjar, guna merubah bentuk
pasukan menjadi bersaf dalam arah tetap.
1. Berhenti ke berhenti
Aba-aba: Melintang kanan/kiri = JALAN
Pelaksanaan:
Setelah aba-aba pelaksanaan melakukan gerakan “Hadap kanan/kiri”, kemudian
barisan membuat gerakan “Haluan kiri/kanan” dari berhenti ke berhenti.
2. Berjalan ke berjalan
Aba-aba: Melintang kanan/kiri = JALAN
Pelaksanaan:
Setelah aba-aba pelaksanaan, ditambah satu langkah, barisan melakukan
gerakan seperti gerakan melintang kanan/kiri berhenti ke berhenti. kemudian
setelah diberi aba-aba “Maju = JALAN”, barisan melakukan gerakan “Maju =
JALAN”.
Catatan:
Setelah ada isyarat lurus dari penjuru, komandan langsung memberikan aba-aba
maju = JALAN (Pasukan tidak berhenti dulu).
3. Berhenti ke berjalan
Aba-aba: Melintang kanan/kiri Maju = JALAN
Pelaksanaan:
Setelah aba-aba pelaksanaan, melakukan gerakan seperti gerakan melintang
kanan/kiri berhenti ke berhenti. kemudian setelah diberi aba-aba “Maju =
JALAN”, barisan melakukan gerakan “Maju = JALAN”.
Catatan:
Setelah ada isyarat lurus dari penjuru, komandan langsung memberikan aba-aba
maju = JALAN (Pasukan tidak berhenti dulu).