STRUKTUR ORGANISASI GERAKAN PRAMUKA DAN DEWAN KERJA PENEGAK ORGANISASI GERAKAN PRAMUKA
:: Ambalan Penegak ::
·
Ambalan Penegak beranggotakan paling banyak 40
orang. Revisi terbaru paling banyak 32 orang
·
Ambalan Penegak terbagi dalam satuan kecil yang
disebut Sangga, masing-masing terdiri dari 5 – 10 orang. Revisi terbaru 5-8
orang
·
Setiap Sangga dapat menggunakan Nama sesuai
dengan aspirasi mereka, seperti ;
Sangga Perintis, Sangga Penegas, Sangga Pendobrak, Sangga
Pencoba, dan Sangga Pelaksana.
·
Masing-masing Sangga memilih seorang pemimpin
Sangga, dan selanjutnya Pemimpin Sangga terpilih diberi kepercayaan untuk
menunjuk wakil Pemimpin Sangga.
·
Para Pemimpin Sangga bermusyawarah untuk memilih
salah seorang diantara mereka sebagai Pemimpin Sangga Utama, yang disebut
PRADANA. Pradana memimpin Ambalan Penegak dan tetap merangkap jabatan sebagai
pemimpin Sangga di Sangganya.
:: Dewan Ambalan ::
Dewan Ambalan diketuai oleh Pradana. Anggota Dewan Ambalan
dipilih dari para Pemimpin dan Wakil Pemimpin Sangga, dengan susunan sebagai
berikut :
·
seorang Ketua ( Pradana )
·
seorang Wakil Ketua
·
seorang Sekretaris ( Kerani )
·
seorang Bendahara ( Juru Uang )
·
beberapa anggota sesuai dengan kepentingannya
(jika dianggap perlu ) Dewan Ambalan mempunyai masa bakti sama dengan masa
bakti gugusdepan. Dewan Ambalan berkewajiban mengadakan Musyawarah sedikitnya
enam bulan sekali. Dewan Ambalan bertugas untuk merencanakan, melaksanakan dan
menilai kegiatan Ambalan dengan selalu berkonsultasi dengan Pembina Ambalan.
:: Dewan Kehormatan ::
Dewan Kehormatan diketuai oleh Pradana. Susunan Dewan
Kehormatan, terdiri dari :
* Ketua Dewan Kehormatan
* Wakil Ketua
* Sekretaris Dewan Kehormatan bertugas untuk membahas dan
memutuskan tentang :
·
peristiwa yang menyangkut kehormatan Pramuka
Penegak
·
pelantikan, perghargaan atas jasa
·
pelanggaran terhadap Kode Kehormatan Pramuka
Dewan Kerja Penegak
:: Dewan Kerja ::
PENGERTIAN Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega
merupakan salah satu wadah Pembinaan bagi Pramuka Penegak dan Pandega dalam
mengelola segala aktifitas Pramuka Penegak dan Pandega yang berkedudukan
sebagai badan kelengkapan Kwartir yang bersifat kolegial di tingkat Kwartir.
TUGAS POKOK Tugas Pokok Dewan Kerja adalah melaksanakan
amanat Musyawarah Pramuka Penegak dan Pandega Putri Putra (MUSPPANITERA ) dan
bertanggung jawab kepada Kwartir.
MACAM DAN URUTAN JABATAN DEWAN KERJA
Macam dan urutan jabatan dalam Dewan Kerja Pramuka Penegak
dan Pandega adalah sebagai berikut :
* Seorang Ketua merangkap anggota.
* Seorang Wakil Ketua merangkap anggota.
* Seorang Sekretaris I merangkap anggota.
* Seorang Sekretaris II merangkap anggota.
* Seorang Bendahara merangkap anggota.
* Beberapa orang anggota yang masuk dalam pembidangan
Dewan Kerja. Pembidangan dalam Dewan Kerja :
* Bidang Teknik Kepramukaan ( Tekpram )
* Bidang Kegiatan Operasional ( Giat-Ops )
* Bidang Pembinaan dan Pengembangan ( Bin-Bang )
* Bidang Penelitian dan Evaluasi ( Lit-Ev ) untuk tingkat
Cabang dan Ranting dapat menyesuaikan dengan kebutuhan Untuk melaksanakan tugas
pembinaan dan pengembangan Dewan Kerja yang ada dalam jajarannya (wilayah
binaan) maka ditunjuk anggota Dewan Kerja yang di tugaskan secara khusus.
:: TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB::
Tugas dan tanggung Jawab Dewan Kerja sesuai dengan
ketentuan yang berlaku. Pembagian tugas dan tanggung jawab pengurus Dewan Kerja
adalah sebagai berikut:
Ketua Dewan Kerja
·
Memimpin Dewan Kerja.
·
Eks. Officio Sebagai Andalan Kwartir.
·
Membina personil Dewan Kerja.
·
Melaksanakan amanat MUSPPANITERA dalam mengelola
kegiatan Pramuka Penegak Pandega di wilayahnya.
·
Bersama-sama dengan semua anggota Dewan Kerja
bertanggung jawab atas segala kegiatan kepada Kwartir dan MUSPPANITERA.
Wakil Ketua Dewan Kerja
·
Mewakili ketua apabila ketua berhalangan dengan
mandat dari ketua.
·
Eks. Officio Sebagai Andalan Kwartir.
·
Melaksanakan fungsi pengawasan atas segala
aktivitas Dewan Kerja.
·
Ikut serta menentukan kebijakan khusus Dewan
Kerja.
·
Bertanggung jawab kepada Ketua Dewan Kerja.
Sekretaris I Dewan Kerja
·
Sebagai juru bicara Dewan Kerja dengan
sepengetahuan ketua.
·
Mengatur dan melaksanakan mekanisme dan
administrasi Dewan Kerja terutama segi konsepsional.
·
Mewakili Dewan Kerja apabila ketua dan wakil
ketua berhalangan dengan mandat dari ketua.
·
Ikut serta menentukan kebijakan khusus Dewan
Kerja.
·
Bertanggung jawab kepada Ketua Dewan Kerja.
Sekretaris II Dewan Kerja
·
Bersama-sama dengan sekretaris I mengatur dan
melaksanakan mekanisme administrasi Dewan Kerja terutama segi operasional.
·
Mewakili Ketua, Wakil Ketua dan Sekretaris I
apabila berhalangan dengan mandat dari ketua.
·
Menggantikan tugas Sekretaris I apabila yang
bersangkutan berhalangan .
·
Bertindak sebagai Kepala Sekretariat Dewan Kerja.
·
Ikut serta menentukan kebijakan khusus Dewan
Kerja.
·
Bertanggung jawab kepada Ketua Dewan Kerja
Bendahara Dewan Kerja
·
Mengelola keuangan Dewan Kerja.
·
Merencanakan dan mengawasi penggunaan keuangan
kegiatan Dewan Kerja dengan persetujuan Wakil Ketua dan sepengetahuan Ketua.
·
Mewakili Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris I dan
Sekretaris II apabila berhalangan dengan mandat dari ketua.
·
Ikut serta menentukan kebijakan khusus Dewan
Kerja.
·
Bertanggung jawab kepada Ketua Dewan Kerja.
Ketua-ketua Bidang Dewan Kerja Membantu ketua dan wakil ketua Dewan Kerja dalam
memimpin anggota bidangnya sesuai dengan tugas dan tanggung jawab bidangnya
masing-masing :
·
Bidang Teknik Kepramukaan : Merencanakan dan
merumuskan pelaksanaan kebijakan pembinaan dan pengembangan Pramuka Penegak dan
Pandega secara konsepsional.
·
Bidang Kegiatan Operasional : Merencanakan dan
melaksanakan program kerja operasional Dewan Kerja.
·
Bidang Pembinaan dan Pengembangan : Merencanakan
dan Melaksanakan program kerja pendidikan dan latihan atau kegiatan dalam
rangka pembinaaan dan pengembangan kualitas pramuka Penegak dan Pandega.
·
Bidang Penelitian dan Evaluasi : Merencanakan
dan melaksanakan program kegiatan penelitian dan evaluasi dalam rangka
mendukung pembinaan dan pengembangan kuantitas dan kualitas pramuka Penegak dan
Pandega. Anggota Dewan Kerja Mempunyai tugas pokok dan tanggung jawab secara
bersama-sama dalam melaksanakan tugas pokok Dewan Kerja. Anggota Dewan Kerja
yang melaksanakan pembinaan Dewan Kerja di wilayah binaannya mempunyai tugas sebagai
berikut :
·
Melaksanakan supervisi dan monitoring secara
berkala terhadap laju pertumbuhan dan perkembangan Pramuka Penegak dan Pandega
serta permasalahan yang dihadapi untuk kemudian disampaikan kepada Dewan Kerja
guna menentukan langkah-langkah kebijakan dan pemecahannya.
·
Melaksanakan pembinaan Pramuka Penegak dan
Pandega melalui Dewan Kerja diwilayah binaannya baik konsepsional maupun
bimbingan teknis operasional.
·
Melaksanakan rapat koordinasi wilayah antar
Dewan Kerja dalam wilayah binaannya minimal 1 (satu) tahun sekali guna saling
tukar menukar informasi penyelarasan program serta perumusan permasalahan yang
dihadapi berikut langkah-langkah pemecahan yang dilakukan untuk kemudian
disampaikan kepada Dewan Kerja sebagai Laporan.
·
Dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya,
Dewan Kerja berkonsultasi kepada Andalan Urusan Sekretariat.
MUTASI, PENAMBAHAN DAN PEMBERHENTIAN ANGGOTA
Mutasi
Pada dasarnya prosedur mutasi, penambahan dan
pemberhentian anggota Dewan Kerja tetap mengikuti aturan dalam Petunjuk
Penyelenggaraan Dewan Kerja yang berlaku. Mutasi Anggota
Proses mutasi
hendaknya selalu memperlihatkan kemampuan dan kesediaan anggota yang
dimutasikan.
Mutasi anggota diatur dan dilaksanakan berdasarkan
persetujuan Rapat Pleno Dewan Kerja kemudian diajukan kepada Kwartir untuk
mendapat persetujuan.
Penambahan Anggota
Penambahan anggota dilakukan jika terdapat kekosongan
jabatan dan atau pengurangan jumlah anggota Dewan Kerja.
Penambahan anggota tetap memperhatikan perimbangan jumlah
puteri dan putera.
Calon anggota yang diusulkan oleh Dewan Kerja kepada
Kwartir adalah selambat-lambatnya 2 (dua) bulan sejak pemberhentian anggota dan
dibahas dalam rapat Pleno.
·
Seorang yang akan diangkat menggantikan anggota
yang berhenti dipilih dan diseleksi oleh Dewan Kerja kemudian dibahas dalam
rapat Pleno Dewan Kerja untuk disetujui dan diajukan ke Kwartir untuk
dikukuhkan.
·
Calon anggota Dewan Kerja yang akan menggantikan
anggota yang berhenti benar-benar memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.
Pemberhentian Anggota Seorang anggota Dewan Kerja berhenti dari keanggotaannya
apabila :
Menikah
Atas permintaan
sendiri
Meninggal Dunia
Melanggar
kode etik dan kode kehormatan Gerakan Pramuka
Meninggalkan
wilayah kedudukan Dewan Kerja dan atau tidak menunjukan keaktifannya selama 6
(enam) bulan berturut-turut tanpa pemberitahuan secara tertulis.
Pemberhentian
anggota Dewan Kerja berdasarkan atas pengusulan Rapat Pleno Dewan Kerja yang
disetujui oleh 2/3 dari jumlah anggota yang hadir.
STRUKTUR ORGANISASI DEWAN KERJA
Ditingkat Nasional
disebut Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega Nasional, disingkat Dewan Kerja
Nasional (DKN)
Ditingkat Daerah disebut Dewan Kerja Pramuka Penegak dan
Pandega Daerah, disingkat Dewan Kerja Daerah (DKD)
Ditingkat Cabang disebut Dewan Kerja Pramuka Penegak dan
Pandega Cabang, disingkat Dewan Kerja Cabang (DKC)
Ditingkat Ranting disebut Dewan Kerja Pramuka Penegak dan
Pandega Ranting, disingkat Dewan Kerja Ranting (DKR) MASA BAKTI
* DKN dengan masa bakti 5 Tahun
* DKD dengan masa bakti 5 Tahun
* DKC dengan masa bakti 5 Tahun
* DKR dengan masa bakti 3 Tahun
Tidak ada komentar:
Posting Komentar